Lombok Barat NTB – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menggelar sosialisasi di Lapas Lombok Barat, Senin (12/2) bertempat di Aula Serbaguna Lapas Lombok Barat.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Barat, Mashur menjelaskan warga binaan menjadi kelompok khusus yang mendapat perhatian lebih dalam Pemilu 2024. Sebab, mereka akan menggunakan hak suaranya di TPS khusus, yang ditempatkan di dalam Lapas.
Baca juga:
IPLM Provinsi NTB Masuk 10 Besar Tahun 2021
|
“Jadi dalam kesempatan ini kita jelaskan bagaimana tata cara pemungutan suara di TPS khusus, yang akan ditempatkan di Lapas nanti. Supaya temen-temen (KPPS dan Warga Binaan) paham dan tidak bingung saat hari H, ” jelas Mashur.
Lebih lanjut, Mashur menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini, agar warga binaan dan anggota KPPS di Lapas memahami teknis dan tata cara pemungutan suara. Pihaknya juga menunjukkan satu persatu surat suara dalam Pemilu 2024.
Namun demikian, pemberian surat suara ini akan disesuaikan dengan domisili warga binaan. Jika berasal dari luar Daerah NTB maka hanya mendapat satu jenis surat suara yaitu pemilihan presiden. Kemudian jika berasal dari daerah Kuripan dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat akan mendapatkan 5 surat suara, namun jika berada diluar daerah namun masih dalam satu provinsi akan mendapatkan kurang dari 5 surat suara.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksakan penyerahan berkas DPT dan DPTb dari KPU kepada pihak Lapas Lombok Barat.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli dalam keterangannya berharap sosialisasi ini bisa memaksimalkan partisipasi warga binaan Lapas Lombok Barat dalam memanfaatkan hak suaranya. Hal ini menurut Fadli menandakan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi khususnya di Lapas Lombok Barat.(Adb)